"Yang pasti kalau pabrik tidak kita setujui. Soal izin dari daerah itu salah, karena izin di sekitar cagar budaya itu harus ke menteri," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan ketika dihubungi dari Surabaya, Minggu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia menjelaskan, akan menetapkan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya tahun ini.
"Targetnya ya tahun ini, karena tim ahli masih mempelajari, tapi insya-Allah akan ditetapkan pada tahun ini," katanya.
Tentang rencana restorasi kawasan Trowulan, ia menyatakan bahwa restorasi besar-besaran belum bisa dilakukan karena anggaran yang tersedia masih terbatas.
"Tapi restorasi itu sudah kita mulai secara terprogram, seperti perencanaan sudah hampir selesai, lalu pengadaan tanah untuk kepentingan itu juga sudah mulai dilakukan, jadi kita sudah memulai meski belum skala besar," katanya.
Sebelumnya Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) menyoroti pembangunan Pabrik Pengecoran Baja oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) yang berada di wilayah cagar budaya atau sekitar 500 meter dari Gapura Wringin Lawang yang merupakan pintu masuk Majapahit.
"Kalau pabrik baja itu tetap dibangun, maka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha bisa dipidana selama 10-15 tahun dengan denda Rp100 juta sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya," kata Ketua Harian BPPI, Adrian Perkasa.
Bupati Mojokerto sudah berjanji kepada BPPI bahwa proses pemberian izin pembangunan pabrik tidak akan dilanjutkan dan dia akan membeli lahan bakal pabrik baja yang luasnya antara dua sampai tiga hektare.
View the original article here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar