Didi Koleangan, salah satu warga itu, menuduh Bupati Minahasa Utara dan Gubernur Sulawesi Utara mengubah izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Bangka ketika statusnya dalam perkara.
"Sekarang setelah perkara telah berkekuatan hukum tetap (putusan Mahkamah Agung No 291/tun/2013), apakah bupatu dan gubernur akan tunduk untuk membatalkan IUP itu?" kata Didi dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu.
Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Utara Edo Rachman mendukung klaim Didi itu.
"Indonesia identik dengan pulau-pulau kecil. Jika pemerintah menberi peluang kepadaa kelompok privatisasi tambang maka karakteristik Indonesia akan hilang," tegas Edo.
Dia menduga ada kepentingan politik terlebih menjelang pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2014.
Belum diperoleh keterangan dari Bupati Minahasa Utara dan Gubernur Sulawesi Utara mengenai hal ini.
View the original article here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar