Minggu, Oktober 20, 2013

Pemulangan lebih awal diprioritaskan bagi jemaah sakit

Panitia penyelenggara ibadah haji memberikan prioritas bagi jemaah haji yang sakit untuk mendapat izin pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal.(FOTO ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo)

Makkah (ANTARA News) - Panitia penyelenggara haji akan memrioritaskan pemberian izin tanazzul atau pulang lebih awal bagi jemaah yang sakit.

"Sakit menjadi prioritas utama pemenuhan permohonan tanazzul jemaah haji Indonesia," kata Kepala Seksi Kedatangan dan Pemulangan Daerah Kerja Makkah Miftahul Maulana di Makkah, Minggu dinihari.

Menurut dia, jemaah yang sakit bisa mengajukan permohonan untuk dipulangkan lebih awal dari jadwal agar bisa mendapat pengobatan di Tanah Air dengan rekomendasi dan izin dari dokter untuk melakukan penerbangan.

Ia menambahkan, pengajuan permohonan tanazzul juga bisa dilakukan oleh jemaah yang ada keperluan dinas dan pendidikan.

Tanazzul, lanjut dia, juga bisa diberikan kepada jemaah yang keberangkatannya dari Tanah Air tertunda karena sakit dan saat pulang dapat bergabung kembali dengan kloter semula.

Hingga Sabtu (19/10) malam, kata Miftahul, anggota jemaah haji Indonesia yang mengajukan tanazzul sudah 368 orang.

"Jumlah ini biasanya akan terus bertambah sesuai dengan pengajuan yang masuk," kata Miftahul.

Permohonan tanazzul disampaikan kepada Kepala Daerah Kerja Makkah, yang kemudian akan membuat skala prioritas sesuai ketersedian kursi dalam penerbangan.

Menurut data Sistem Komputerisasi dan Informasi Haji Terpadu (Siskohat) sembilan kloter jemaah dipulangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, pada Minggu.

Kelompok terbang jemaah yang hari ini dipulangkan berasal dari Jakarta, Padang, Solo, Balikpapan, Makassar, Medan, Batam, Bekasi dan Surabaya.

Adapun jemaah yang meninggal dunia selama di Arab Saudi hingga Minggu pukul 08.52 waktu setempat tercatat 114 orang sementara jemaah yang menjalani rawat inap 1.176 orang.



View the original article here



Peliculas Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar