Selasa, November 05, 2013

Bahrain hukum seumur hidup orang Syiah, pembentuk sel militan Iran

Dubai (ANTARA News) - Sebuah pengadilan Bahrain menjatuhkan hukuman seumur hidup pada empat orang Syiah dan hukuman penjara 15 tahun pada enam orang lain atas tuduhan membentuk sebuah sel militan yang terkait dengan Garda Revolusi Iran yang bertujuan membunuh tokoh-tokoh pemerintah di negara kerajaan Arab Teluk itu.

Pada Februari, Bahrain, sekutu Barat yang menjadi tuan rumah Armada Kelima AS, menuduh pasukan elit Garda Revolusi Iran membentuk sebuah sel "teror" yang berencana menyerang bandara dan kantor-kantor pemerintah di negara itu, lapor Reuters.

Bahrain menuduh Iran yang berpenduduk Syiah mengobarkan kerusuhan di negara itu sejak pemberontakan 2011 yang dipelopori warga Syiah mayoritas yang menuntut reformasi dan andil lebih besar dalam pemerintahan di negara kerajaan itu, yang dipimpin oleh dinasti Al-Khalifa dari Sunni.

Teheran membantah tuduhan tersebut.

Kantor berita BNA mengatakan dalam laporannya pada Minggu larut malam, pengadilan membebaskan 14 terdakwa lain. Dua dari mereka yang dihukum seumur hidup diadili in absentia, kata BNA.

Pihak berwenang mengatakan, sel militan itu merupakan bagian dari "Tentara Imam", sebuah kelompok yang mencakup orang-orang Bahrain dari dalam dan luar negara itu serta warga asing. Sasaran serangan yang direncanakannya mencakup Kementerian Dalam Negeri dan Bandara Internasional Bahrain.

Kelompok itu mengikuti pelatihan di kamp-kamp yang dikelola Garda Revolusi di dalam wilayah Iran dan yang lain yang dioperasikan kelompok Hizbullah Irak di Baghdad dan kota suci Syiah Kerbala, kata BNA.

Meski Bahrain berhasil menumpas pemberontakan 2011 dengan bantuan dari Arab Saudi dan negara-negara lain Teluk yang diperintah Sunni, protes dan bentrokan masih terjadi di negara itu. Pembicaraan antara pemerintah dan oposisi gagal mengakhiri krisis politik.

Penduduk Syiah Bahrain mengeluhkan diskriminasi di bidang-bidang seperti lapangan pekerjaan dan pelayanan publik, namun pemerintah negara itu membantah tuduhan tersebut.

Penerjemah: Memet Suratmadi



View the original article here



Peliculas Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar